Mahasiswa KKN-P kelompok 45 yang bertempat di Desa Wotanmas Jedong, Ngoro, Mojokerto, pada Kamis (29/02/2024) melakukan pendampingan UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal produk. Kegiatan sosialisasi dan pengajuan sertifikasi halal ini menjadi salah satu program kerja divisi UMKM sebagai bentuk keikutsertaan dalam membantu realisasi program wajib sertifikasi halal oleh Kemenag. Setelah ditelusuri pelaku UMKM di Desa Wotanmas Jedong ini ternyata belum mengetahui tentang sertifikasi halal sehingga belum ada satu pun produk yang mendapat sertifikat halal, padahal produk lokal di UMKM tersebut sangat berpotensi berkembang di pasar. Oleh sebab itu, proses pendampingan produk halal dilaksanakan agar produk UMKM di Desa Wotanmas Jedong memiliki nilai jual produk lebih serta memberikan rasa tenang bagi konsumen.
“Ternyata memang benar, pelaku UMKM di desa ini masih tidak mengetahui dan memahami bagaimana pentingnya sertifikat halal untuk produk mereka dan cara pembuatannya.”, ujar Fahmi Amirulloh selaku Ketua Bidang Ekonomi & UMKM.
Lebih lanjut Fahmi menyampaikan, “Sebetulnya UMKM di sini banyak yang tidak memiliki sertifikat halal karena berpikir kalau proses pengajuannya itu ribet, alhasil daripada ribet mengajukan sertifikat halal lebih baik pemilik berfokus mengembangkan produk ke skala yang lebih besar untuk mendapatkan peningkatan penjualan dan tinggal menambahkan logo halal saja langsung di kemasannya tanpa ada sertifikasinya”.
Mengingat sertifikasi halal juga menjadi bagian penting dalam mengembangkan produk ke skala yang lebih besar di mana tidak dapat dicantumkan secara sembarangan, tim KKNP 45 bersama Lembaga Sertifikasi Halal Center Umsida memproses pengajuan sertifikat halal tersebut. Adapun salah satu produk UMKM yang didaftarkan untuk mendapatkan sertifikat halal yakni produk kacang mete milik Ibu Erna yang berlokasi di Dusun Jedong Kulon Pendampingan diawali dengan survei ke pelaku usaha, pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS, kemudian mengajukan permohonan di laman SIHALAL, hingga verifikasi, audit, dan validasi sertifikat halal.
Tidak membutuhkan waktu lama setelah proses audit, sertifikat halal untuk pelaku usaha kacang mete telah terbit pada Senin (29/04/2024) dan disambut senang oleh Bu Erna selaku pemilik usaha. Mahasiswa KKNP Tim 45 berharap dengan adanya kegiatan pendampingan proses produk halal ini akan terus berlanjut untuk KKN periode selanjutnya. Agar seluruh UMKM yang ada di Desa Wotanmas Jedong dapat memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Penulis: Roudlotul Auwalina, Fahmi Amirulloh
Follow Instagram: @kknpkel45.wotanmasjedong