Umsida.ac.id – Halal Center (HC) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) mendampingi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan memberikan arahan/ bimbingan tentang proses bisnis yang sesuai dengan konsep halal, mulai dari bahan baku sampai produk diterima konsumen. Pendampingan juga dilakukan dengan memandu UMKM dalam membuat dokumen ikrar halal yang mengacu pada dokumen Sistem Jaminan Halal (SJH).
“Dengan memiliki ikrar halal, jalan menuju perolehan Sertifikat Halal lebih mudah, karena UMKM telah belajar mekanisme dan penyusunan dokumen,” tutur ketua HC Umsida Puspita Handayani SAg MPdI.
Menurut koordinator divisi pendampingan dan pelatihan HC Umsida Dr Hana Catur Wahyuni ST MT, halal menjadi syarat wajib umat muslim menentukan pilihan produk yang dikonsumsi. Halal tidak melekat pada makanan dan minuman saja, tetapi telah berkembang pada kosmetik, obat-obatan, pariwisata, kawasan pergudangan dan lainnya.
Wakil Rektor (WR) I Bidang Akademik itu menambahkan, semua produk yang digunakan oleh umat muslim baik diproduksi oleh industri besar, menengah, kecil atau mikro wajib menerapkan konsep hingga menghasilkan produk halal untuk dinikmati konsumen. Dalam legalitasnya, produk halal diakui melalui ketersediaan sertifikat halal oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia-red).
Merujuk PP No 39/ 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, lanjut Hana, para pelaku UMKM berkesempatan untuk melakukan self declare atau ikrar halal didampingi perguruan tinggi. Untuk itu, HC Umsida yang telah berdiri sejak 4 Januari 2020 ini melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada UMKM untuk memperoleh ikrar halal dari Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halal Thayiban (LPH-KHT) Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
HC Umsida kemarin menggelar kegiatan ikrar halal (5/9/2021) menghadirkan lima auditor yang ditunjuk langsung oleh Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halal Thayiban (LPH-KHT) Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Dua auditor yaitu Prof Dr Ir Elfi Anis Saati MP dan Desiana STP MP dibantu tiga co-auditor Baterun Kunsah ST MSi, Siti Mardiyah Ssi MSi, dan Subhan Rullyansyah SFarm APT Mfarm.
“Melalui ikrar halal, UMKM dapat meningkatkan daya saing produknya di pasar, terutama memberikan jaminan keamanan produk untuk dikonsumsi. Selain itu, UMKM bisa lebih berkembang dengan memperluas pasar seperti industri menengah/ besar, untuk menjamin keberlajutan usaha,” papar Puspita saat mendampingi ikrar halal.
MMA, salah satu UMKM binaan Umsida berlokasi di Pilang Sidoarjo mengikuti kegiatan ikrar yang kini masuk tahap audit eksternal. Di sana, UMKM ini diaudit dengan sebelas kriteria. Kebijakan Halal, tim manajemen, bahan, fasilitas produksi, kemampuan telusur, produk, pelatihan dan edukasi, prosedur tertulis aktivitas kritis, penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria, audit internal dan kaji ulang manajemen.
Kedepannya, sambung Hana, “Pendampingan oleh HC Umsida akan dikembangkan ke berbagai UMKM di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan sekitarnya. Ini salah satu bentuk pengabdian pada masyarakat (Abdimas) dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi,” terangnya.
“HC Umsida juga menyiapkan berbagai kegiatan untuk mendukung perkembangan UMKM selama beberapa bulan ke depan yaitu seminar dan pelatihan penyusunan SJH. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Umsida untuk berkontribusi pada pembangunan bangsa dalam proses pencapaian visinya,” pungkasnya.
Reporter: Dian Rahma Santoso