PROFIL
HALAL CENTER UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO
Halal Center (HC) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA) merupakan bentuk komitmen terhadap penegakan nilai- nilai Al Islam Kemuhammadiyahan (AIK). Hal ini dikarenakan menggunakan/ mengkonsumsi barang halal merupakan salah satu kewajiban bagi kaum muslim. Dengan adanya HC UMSIDA, maka masyarakat diperkenalkan dengan ketentuan- ketentuan untuk menjaga kehalalan produk serta proses legalitas produk halal. Selain itu, berdirinya HC UMSIDA merupakan respon terhadap kebutuhan masyarakat terkait dengan penyediaan informasi dan fasilitasi pendampingan dalam pemenuhan produk halal.
Berdirinya HC UMSIDA diawali dengan embrio berdirinya Klinik Keamanan Pangan dan Halal pada tahun 2016 dibawah pengelolaan Prodi Teknologi Pangan (saat itu bernama Prodi Teknologi Hasil Pertanian). Klinik Keamanan Pangan dan Halal bergerak dalam bidang sosialisasi dan edukasi terkait dengan pangan yang aman dan halal untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Seiring dengan pemberlakukan regulasi yang tercantum dalam Undang- Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan seiring perkembangan waktu dengan telah diubahnya regulasi tersebut menjadi Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka Klinik Keamanan Pangan dan Halal dikembangkan ruang lingkupnya dan berubah bentuk menjadi HC UMSIDA.
Selain karena mengikuti regulasi tersebut, HC UMSIDA dibentuk sebagai tindak lanjut kebijakan Pengurus Pusat Muhammadiyah yang tertuang dalam Surat Edaran No 205/I.0/A/2020 tentang Pembentukan Halal Center PTM tanggal 2 Desember 2020. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa setiap PTM untuk mendirikan Halal Center dengan tugas utama sebagai pelaksana kegiatan pembinaan, pelatihan, pendampingan dan pengawasan untuk pelaku usaha mikro dan kecil di lingkungan Muhammadiyah. HC UMSIDA secara
resmi didirkan melalui SK Rektor Nomor 383/II.3.AU/02.00/KEP/2021.